Kasus Korupsi

Terbukti Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui, Ada Hukuman Tambahan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu kepada Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Suasana sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lucas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Amar tuntutan untuk Lukas Enembe dibacakan Majelis Hakim di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.

Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar lebih.

Yang mana, uang Rp19 miliar itu harus dibayarkan Lukas Enembe selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun" jelas Jaksa.

Lebih lanjut, pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu dikenakan hukuman tambahan.

Yakni berupa penjatuhan hak untuk tidak dipilih dalam ranah publik selama lima tahun sejak terdakwa jalani hukumannya.

"Menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Rianto.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.

(Wartakotalive.com/M40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved