Kasus Korupsi
Terbukti Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui, Ada Hukuman Tambahan
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu kepada Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Amar tuntutan untuk Lukas Enembe dibacakan Majelis Hakim di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar lebih.
Yang mana, uang Rp19 miliar itu harus dibayarkan Lukas Enembe selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun" jelas Jaksa.
Lebih lanjut, pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu dikenakan hukuman tambahan.
Yakni berupa penjatuhan hak untuk tidak dipilih dalam ranah publik selama lima tahun sejak terdakwa jalani hukumannya.
"Menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Rianto.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
(Wartakotalive.com/M40)
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.