Korupsi
Kejaksaan Agung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru Korupsi Menara BTS 4G
Kali ini anggota III BPK Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi BTS setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (3/11/2023).
Kali ini anggota III BPK Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi BTS setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Pandemi Covid-19 dan Masalah Keamanan Jadi Alasan Pembenar di Kasus BTS 4G
Baca juga: Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS, Ini Sosok Suryo yang Kembalikan Uang Dito
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Aktivis Minta Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP |
![]() |
---|
KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Mantan Wamen Noel, Jerat dengan Pasal Gratifikasi |
![]() |
---|
Bicara Peluang Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Hotman Paris Singgung Kasus Sritex |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Diklaim Tidak Terima Uang Sepeser Pun |
![]() |
---|
Hotman Paris Colek Prabowo Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Digelar di Istana, Kejagung Merespon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.