Kasus Korupsi

Runtuhnya Wibawa Pak Kades Tonjong saat Dijebloskan ke Sel, Diduga Tilep Dana Pembangunan Desa

Awalnya, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Tersangka kasus korupsi dana desa, Nur Hakim diamankan di Mapolres Metro Depok. 

Aklani tega melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kades.

Padahal dari empat istri pertama dia sudah memiliki 20 anak.

Bukan itu saja, demi mememenuhi hasrat menikahnya, banyak staf di desa yang tidak digaji.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banten, Senin (31/7/2023) lalu.

Baca juga: Terungkap Penyebab Virgoun Selingkuh, Sempat Merengek Minta Poligami tapi Inara Rusli Tak Izinkan

Aklani adalah mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Total dia telah melakukan korupsi dana desa hampir senilai Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2015-2021 saat masih menjabat sebagai Kades.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani dengan dugaan melakukan korupsi sebesar Rp 925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo Mengaku Akan Sikat Anak Buah yang Korupsi Dana Desa

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved