Kasus Korupsi

Runtuhnya Wibawa Pak Kades Tonjong saat Dijebloskan ke Sel, Diduga Tilep Dana Pembangunan Desa

Awalnya, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Tersangka kasus korupsi dana desa, Nur Hakim diamankan di Mapolres Metro Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy


WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor atas nama Nur Hakim diamankan Polres Metro Depok atas dugaan kasus korupsi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, tersangka diduga melakukan korupsi penggunaan bantuan keuangan infrastruktur desa atau Samisade.

"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa memajukan perekonomiannya," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

"Kemudian dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya," sambungnya.

Awalnya, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.

Baca juga: Rajali Kades 2 Periode yang Hidup di Gubuk dan Motornya Butut Tidak Alergi Kritikan demi Bangun Desa

Saat dana tahap pertama turun, tersangka tidak menyelesaikan pembangunan jalan yang diusulkan malam mengajukan pencairan dana kedua.

Ketika dana tahap kedua turun, tersangka bahkan tidak melakukan pembangunan apapun dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga dari total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 jutaan," ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka melakukan korupsi seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa bawahannya.

Sebelumnya, Nur Hakim terpilih menjadi kepala desa Tonjong periode 2019-2025 dan program Samisade merupakan awal debutnya.

Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun kurungan. 

Kasus mantan kades di Banten korupsi demi foya-foya

Mantan Kepala Desa atau Kades yang satu ini benar-benar nekat.

Mantan kades bernama Aklani ini melakukan korupsi sebesar Rp 925 juta untuk menafkahi empat istri dan 20 anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved