Kasus Korupsi
Runtuhnya Wibawa Pak Kades Tonjong saat Dijebloskan ke Sel, Diduga Tilep Dana Pembangunan Desa
Awalnya, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor atas nama Nur Hakim diamankan Polres Metro Depok atas dugaan kasus korupsi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, tersangka diduga melakukan korupsi penggunaan bantuan keuangan infrastruktur desa atau Samisade.
"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa memajukan perekonomiannya," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).
"Kemudian dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya," sambungnya.
Awalnya, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.
Baca juga: Rajali Kades 2 Periode yang Hidup di Gubuk dan Motornya Butut Tidak Alergi Kritikan demi Bangun Desa
Saat dana tahap pertama turun, tersangka tidak menyelesaikan pembangunan jalan yang diusulkan malam mengajukan pencairan dana kedua.
Ketika dana tahap kedua turun, tersangka bahkan tidak melakukan pembangunan apapun dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sehingga dari total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 jutaan," ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka melakukan korupsi seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa bawahannya.
Sebelumnya, Nur Hakim terpilih menjadi kepala desa Tonjong periode 2019-2025 dan program Samisade merupakan awal debutnya.
Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun kurungan.
Kasus mantan kades di Banten korupsi demi foya-foya
Mantan Kepala Desa atau Kades yang satu ini benar-benar nekat.
Mantan kades bernama Aklani ini melakukan korupsi sebesar Rp 925 juta untuk menafkahi empat istri dan 20 anak.
| Walkot Jaktim Bakal Perkuat Pengawasan Program Kerja usai Dugaan Korupsi Mencuat di Sudin PPKUKM |
|
|---|
| Sudin PPKUKM Jaktim Dibidik Kejari, Munjirin Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi |
|
|---|
| Pramono Anung Dukung Kejari Jaktim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM |
|
|---|
| Istri Iwan Henry Wardhana Tak Kuasa Tahan Tangis saat Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi |
|
|---|
| Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nur-Hakim-diamankan-di-Mapolres-Metro-Depok.jpg)