Kasus Korupsi
Kerap Mangkir Panggilan KPK, Eks Mentan Langsung Dijemput Paksa, Syahrul Yasin Limpo Membisu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.
Pejemputan paksa Syahrul Yasin Limpo dilakukan seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Dimana dugaan gratifikasi dan pemerasan dilakukan Syahrul Yasin Limpo dilakukan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Penuhi Kebutuhan Keluarga Pakai Uang Setoran Pejabat Kementan
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Jatah Korupsi ke Anak Buah Kementerian Pertanian
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.
Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.
Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.
Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut.
Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
| Istri Iwan Henry Wardhana Tak Kuasa Tahan Tangis saat Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi |
|
|---|
| Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M |
|
|---|
| Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla |
|
|---|
| Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
|
|---|
| Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-Dijemput-Paksa-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.