Korupsi
Syahrul Yasin Limpo Disebut Penuhi Kebutuhan Keluarga Pakai Uang Setoran Pejabat Kementan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut memenuhi kebutuhan keluarganya memakai uang jatah setoran korupsi Kementerian Pertanian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut memenuhi kebutuhan keluarganya memakai uang jatah setoran korupsi Kementerian Pertanian.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers kasus korupsi Kementerian Pertanian pada Rabu (11/10/2023) seperti dimuat Youtube KPK RI.
Dalam keterangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan modus korupsi yang diinisiasi oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kata Johanis Tanak, SYL membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dari internal Kementerian Pertanian.
Johanis Tanak menyebut, setoran tersebut digunakan SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti
“SYL membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya ASN dari internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti,” jelasnya.
Adapun yang dilibatkan SYL untuk memalak para pejabat Kementerian Pertanian ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka, AMPPI Minta Plt. Mentan Bersihkan Eselon I Kementan
Sumber dana yang ditagih oleh SYL ke para pejabat Kementerian Pertanian ialah dari hasil mark up anggaran serta pemenangan proyek di Kementerian Pertanian.
Bukan hanya itu, SYL juga menargetkan uang setoran itu mulai dari USD 4000 hingga USD 10000.
“Atas arahan SYL, KS dan MH kumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan dan sekretaris eselon I dengan besaran nilai USD 4000 sampai USD 10000,” jelas Johanis Tanak.
Sebelumnya KPK telah mencegah Istri dan dua anak SYL keluar negeri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sembilan orang yang dicegah terkait kasus Kementan. Pihak yang dicegah merupakan tersangka hingga pihak yang terlibat erat dalam kasus korupsi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.