Korupsi
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem
KPK masih mendalami apakah ada aliran dana ke Partai NasDem atas korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami apakah ada aliran dana ke Partai NasDem atas korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pihak KPK masih menelusuri aliran dana korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
“Apakah ada aliran dana ke NasDem? itu masih didalami lagi,” ucap Johanis Tanak dalam konferensi pers Rabu (11/10/2023).
Sementara apakah ada dugaan aliran dana korupsi untuk biaya operasional Pemilu 2024 hal itu kata Johanis Tanak bukan ranah KPK.
Namun yang terpenting, KPK terus melakukan penyelidikan dan menelusuri aset-aset atau kekayaan yang dicuri dari negara.
Sehingga harta tersebut nantinya bisa disita oleh negara. KPK juga memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang menerima aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Tak Biasa, Ketua KPK Tak Ikut Pengumuman Tersangka Syahrul Yasin Limpo, Kemana?
Pihak KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.
“Kepada siapapun aliran dana itu mengalir maka kami lakukan penyitaan, jadi tidak ada pengecualian kepada siapapun, selama kami punya bukti aliran korupsi mengalir ke situ, nanti kami kerjasama dengan PPATK,” jelasnya.
Diketahui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo adalah kader Partai NasDem.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Babak-Baru-SYL-Resmi-Ditetapkan-Jadi-Tersangka-Bersama-Dua-Pejabat-Kementan-Lainnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.