Kasus Korupsi

Kerap Mangkir Panggilan KPK, Eks Mentan Langsung Dijemput Paksa, Syahrul Yasin Limpo Membisu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023).

Kabar diterima redaksi Wartakotalive.com, penangkapan Syahrul Yasin Limpo berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, sekitaran pukul 18.30 WIB.

Syahrul Yasin Limpo langsung dibawa ke KPK oleh petugas.

Hingga saat ini, belum diketahui alasan pasti KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Hari ini, KPK belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, Partai NasDem pun belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, beredar juga kabar dugaan aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalami dugaan adaanya aliran dana ke Partai NasDem, atas kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pihak KPK masih menelusuri aliran dana korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? itu masih didalami lagi" ucap Johanis Tanak dalam konferensi persnya pada Rabu (11/10/2023).

Sementara apakah ada dugaan aliran dana korupsi untuk biaya operasional Pemilu 2024 hal itu kata Johanis Tanak bukan ranah KPK.

Namun yang terpenting, KPK terus melakukan penyelidikan dan menelusuri aset-aset atau kekayaan yang dicuri dari negara.

Sehingga harta tersebut nantinya bisa disita oleh negara.

KPK juga memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang menerima aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Pihak KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved