Korupsi

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Jatah Korupsi ke Anak Buah Kementerian Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo korupsi di Kementerian Pertanian.

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/Desy Selviany
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat meninjau pabrik pengrajin tempe dan tahu di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (7/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo korupsi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah setoran dari para pejabat eselon I dan eselon II Kementerian Pertanian.

Di mana, dalam korupsi tersebut Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk menagih setoran yang telah ditentukan Politisi NasDem tersebut.

Johanis Tanak menjelaskan bahwa Kasdi dan Hatta atas perintah Syahrul Yasin Limpo melakukan penarikan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, dan penyerahan barang dan jasa.

Sumber uang yang ditagih SYL ialah dari hasil penggelembungan dana dari pengadaan proyek di Kementerian Pertanian.

Baca juga: KPK Sedang Dalami Kemungkinan Adanya Aliran Dana Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

“Sumber dana dari realisasi anggaran kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang terhadap vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” kata Johanis Tanak dimuat Youtube KPK RI Rabu (11/10/2023).

Adapun kata Johanis Tanak, setoran tersebut sudah ditentukan nilainya oleh SYL. Yakni USD 4000 hingga USD 10000.

Adapun aparatur sipil negara (ASN) yang ditodong uang hasil korupsi oleh SYL ialah mulai dari pejabat eselon I, para Direktorat Jenderal, Kepala Badan dan sekretaris para pejabat tersebut.

Atas hal tersebut SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved