Berita Kriminal

Jaringan Pemalsuan STNK di Kota Depok Terafiliasi Sindikat Curanmor, Seorang Desain Grafis Ditangkap

Satreskrim Polres Metro Depok mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen kendaraan bermotor yang terafiliasi dengan sindikat curanmor.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy
Di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023), Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dan jajarannya ungkap kasus pemalsuan STNK dan dokumen kendaraan bermotor, sekaligus menangkap pelaku berinsial MH (42) bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39). 

WARTAKOTALIVE.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen penting lainnya.

Dalam hal ini, polisi mengamankan pelaku pemalsuan STNK berinisial MH (42) bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto jelaskan, jaringan pemalsuan STNK ini diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).

"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Perhatian! Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Ini Ciri-ciri dan Perbedaannya

Baca juga: Hadiri Anev Pelayanan STNK Korlantas Polri, Kakorlantas Fokus Sinkronisasi Data dan Konektivitas

Baca juga: Polres Metro Depok Sukses Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor

"Ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan," sambungnya sambil menunjukkan STNK palsu yang diedarkan pelaku.

Adapun mengungkap kasus ini bermula saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mendapati STNK yang tertera palsu.

Alhasil, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan akhirnya jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini terungkap.

"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.

Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB di Karawang

Polres Karawang tangkap empat sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan telah memalsukan ribuan STNK dan BPKB di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Karawang.

Terkait itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, agar masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.

Dia meminta masyarakat lebih teliti kembali, apalagi harus curiga ketika membeli kendaraan dengan harga murah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved