Berita Depok

Polres Metro Depok Sukses Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) yang bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Polisi menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan STNK palsu yang berhasil diamankan pelaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen penting lainnya.

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) yang bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan bahwa jaringan pemalsuan STNK itu diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).

"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).

"Ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan," ucap Hadi sambil menunjukkan STNK palsu yang diedarkan pelaku.

Hadi menerangkan bahwa kasus ini terungkap dengan diawali saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mendapati STNK yang tertera palsu.

Baca juga: Ancol dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Gelar Uji Emisi Gratis, Cukup Bawa Fotokopi STNK

Baca juga: Perhatian! Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Ini Ciri-ciri dan Perbedaannya

Baca juga: Hadiri Anev Pelayanan STNK Korlantas Polri, Kakorlantas Fokus Sinkronisasi Data dan Konektivitas

Alhasil, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan akhirnya jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini terungkap.

"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," ujar Hadi.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.

BERITA VIDEO: Janji-janji Pemerintah Buat Warga Asli Pulau Rempang

Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB

Beberapa waktu lalu, Polres Karawang juga menangkap empat sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan telah memalsukan ribuan STNK dan BPKB di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Karawang.

Terkait itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, agar masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved