Berita Depok

Polres Metro Depok Sukses Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) yang bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Polisi menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan STNK palsu yang berhasil diamankan pelaku. 

"Ketika sudah dilakukan pemeriksaan, dihentikan mobilnya betul bahwa ternyata dokumen STNK dan BPKB yang dimiliki oleh pengendara mobil Daihatsu disitu ternyata asli tetapi palsu dokumen STNK dan BPKB-nya," jelasnya.

Lanjut Wirdhanto, pelaku ini menggunakan STNK dan BPKB asli akan tetapi diubah nama pemilik, pelat nomor kendaraan hingga nomor rangka kendaraan.

STNK dan BPKB asli ini didapatkan dari hasil pencurian maupun penggelapan.

"Jadi pelaku ini buka jasa bagi mereka yang ingin punya dokumen kendaraan. Karena rata-rata kendaraannya itu hasil pencurian, sehingga tidak dilengkapi dokumennya," beber dia.

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan jika selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp 18 Juta per BPKB.

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan total keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu," katanya

Dari penangkapan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB yang masih asli dan yang sudah dipalsukan, mesin ketik, komputer serta dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kuringan penjara selama 6 tahun.

Atas pengungkapan ini, Wirdhanto Hadicaksono menghimbau kepada masyarakat saat membeli kendaraan bekas, agar hati-hati dan terlebih dahulu memastikan keaslian surat-suratnya seperti BPKB dan STNK

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved