Berita Depok

Polres Metro Depok Sukses Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) yang bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Polisi menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan STNK palsu yang berhasil diamankan pelaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen penting lainnya.

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) yang bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan bahwa jaringan pemalsuan STNK itu diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).

"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).

"Ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan," ucap Hadi sambil menunjukkan STNK palsu yang diedarkan pelaku.

Hadi menerangkan bahwa kasus ini terungkap dengan diawali saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mendapati STNK yang tertera palsu.

Baca juga: Ancol dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Gelar Uji Emisi Gratis, Cukup Bawa Fotokopi STNK

Baca juga: Perhatian! Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Ini Ciri-ciri dan Perbedaannya

Baca juga: Hadiri Anev Pelayanan STNK Korlantas Polri, Kakorlantas Fokus Sinkronisasi Data dan Konektivitas

Alhasil, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan akhirnya jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini terungkap.

"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," ujar Hadi.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.

BERITA VIDEO: Janji-janji Pemerintah Buat Warga Asli Pulau Rempang

Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB

Beberapa waktu lalu, Polres Karawang juga menangkap empat sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan telah memalsukan ribuan STNK dan BPKB di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Karawang.

Terkait itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, agar masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.

Dia meminta masyarakat lebih teliti kembali, apalagi harus curiga ketika membeli kendaraan dengan harga murah.

"Karena ini rata-rata hasil kejahatan pencurian maupun penggelapan kendaraan bermotor. Sehingga tidak ada surat-surat dan dokumen kendaraannya," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Kisah Deni Lulusan UIN Jakarta, Lolos dari DO-Dapat Beasiswa ke Vatikan Usai Terbitkan Buku Katolik

Baca juga: Viral Prewed Berujung Bencana, Ini Identitas Fotografer dan Pasangan yang Picu Kebakaran di Bromo

Kapolres menjelaskan, para pelaku ini menggunakan dokumen STNK dan BPKB asli yang didapatkan dari hasil pencurian maupun juga diduga dari leasing.

Akan tetapi, mereka mengubah nama pemilik hingga nomor rangka agar sesuai dengan kendaraannya.

"Tapi jika teliti terlihat perbedaannya, yang palsu itu tulisannya seperti ditimpa dan terlihat seperti bekas dihapus dan amplas," beber dia.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat jangan menggunakan jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu. Sebab, pihaknya dapat menjeratnya sesuai hukum berlaku.

Apalagi, para pelaku ini membuka jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu dengan tarif sesuai permintaan. Namun, rata-rata untuk STNK harganya Rp 5 juta dan BPKB Rp 18 juta.

"Jangan sekali-kali jadi konsumen atau pengguna STNK dan BPKB palsu itu. Kami akan kembanhkan lebih jauh terkait sindikat-sindikat lainnya terkait hal serupa," ungkapnya.

Polres Karawang menangkap empat pelaku sindikat pembuat dokumen kendaraan palsu.

Pelaku melakukan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, empat sindikat itu berjumlah empat dengan inisial IS (43), EH (58), AG (61), dan AA (61).

"Semuanya berjumlah empat orang. Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat dan mereka punya peran masing-masing," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (8/9/2023).

Pelaku IS, EH, AG  ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu.

Adapun untuk pengungkapannya, kata Wirdhanto, berawal ketika Tim Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan patroli pada Senin (4/9/2023), mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya pengendara menggunakan dokumen yang tidak semestinya.

Tim Sanggabuana saat patroli mencurigai satu kendaraan di lokasi di Jalan Raya Bypass Jomin, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

"Ketika sudah dilakukan pemeriksaan, dihentikan mobilnya betul bahwa ternyata dokumen STNK dan BPKB yang dimiliki oleh pengendara mobil Daihatsu disitu ternyata asli tetapi palsu dokumen STNK dan BPKB-nya," jelasnya.

Lanjut Wirdhanto, pelaku ini menggunakan STNK dan BPKB asli akan tetapi diubah nama pemilik, pelat nomor kendaraan hingga nomor rangka kendaraan.

STNK dan BPKB asli ini didapatkan dari hasil pencurian maupun penggelapan.

"Jadi pelaku ini buka jasa bagi mereka yang ingin punya dokumen kendaraan. Karena rata-rata kendaraannya itu hasil pencurian, sehingga tidak dilengkapi dokumennya," beber dia.

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan jika selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp 18 Juta per BPKB.

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan total keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu," katanya

Dari penangkapan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB yang masih asli dan yang sudah dipalsukan, mesin ketik, komputer serta dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kuringan penjara selama 6 tahun.

Atas pengungkapan ini, Wirdhanto Hadicaksono menghimbau kepada masyarakat saat membeli kendaraan bekas, agar hati-hati dan terlebih dahulu memastikan keaslian surat-suratnya seperti BPKB dan STNK

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved