Berita Kriminal

Jaringan Pemalsuan STNK di Kota Depok Terafiliasi Sindikat Curanmor, Seorang Desain Grafis Ditangkap

Satreskrim Polres Metro Depok mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen kendaraan bermotor yang terafiliasi dengan sindikat curanmor.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy
Di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023), Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dan jajarannya ungkap kasus pemalsuan STNK dan dokumen kendaraan bermotor, sekaligus menangkap pelaku berinsial MH (42) bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39). 

"Karena ini rata-rata hasil kejahatan pencurian maupun penggelapan kendaraan bermotor. Sehingga tidak ada surat-surat dan dokumen kendaraannya," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Jumat (8/9/2023).

Kapolres menjelaskan, para pelaku ini menggunakan dokumen STNK dan BPKB asli yang didapatkan dari hasil pencurian maupun juga diduga dari leasing.

Akan tetapi, mereka mengubah nama pemilik hingga nomor rangka agar sesuai dengan kendaraannya.

"Tapi jika teliti terlihat perbedaannya, yang palsu itu tulisannya seperti ditimpa dan terlihat seperti bekas dihapus dan amplas," beber dia.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat jangan menggunakan jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu. Sebab, pihaknya dapat menjeratnya sesuai hukum berlaku.

Apalagi, para pelaku ini membuka jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu dengan tarif sesuai permintaan. Namun, rata-rata untuk STNK harganya Rp 5 juta dan BPKB Rp 18 juta.

"Jangan sekali-kali jadi konsumen atau pengguna STNK dan BPKB palsu itu. Kami akan kembanhkan lebih jauh terkait sindikat-sindikat lainnya terkait hal serupa," ungkapnya.

Polres Karawang menangkap empat pelaku sindikat pembuat dokumen kendaraan palsu.

Pelaku melakukan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, empat sindikat itu berjumlah empat dengan inisial IS (43), EH (58), AG (61), dan AA (61).

"Semuanya berjumlah empat orang. Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat dan mereka punya peran masing-masing," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (8/9/2023).

Pelaku IS, EH, AG  ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu.

Adapun untuk pengungkapannya, kata Wirdhanto, berawal ketika Tim Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan patroli pada Senin (4/9/2023), mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya pengendara menggunakan dokumen yang tidak semestinya.

Tim Sanggabuana saat patroli mencurigai satu kendaraan di lokasi di Jalan Raya Bypass Jomin, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

"Ketika sudah dilakukan pemeriksaan, dihentikan mobilnya betul bahwa ternyata dokumen STNK dan BPKB yang dimiliki oleh pengendara mobil Daihatsu disitu ternyata asli tetapi palsu dokumen STNK dan BPKB-nya," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved