Berita Kriminal

Jaringan Pemalsuan STNK di Kota Depok Terafiliasi Sindikat Curanmor, Seorang Desain Grafis Ditangkap

Satreskrim Polres Metro Depok mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen kendaraan bermotor yang terafiliasi dengan sindikat curanmor.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy
Di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023), Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dan jajarannya ungkap kasus pemalsuan STNK dan dokumen kendaraan bermotor, sekaligus menangkap pelaku berinsial MH (42) bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39). 

Lanjut Wirdhanto, pelaku ini menggunakan STNK dan BPKB asli akan tetapi diubah nama pemilik, pelat nomor kendaraan hingga nomor rangka kendaraan.

STNK dan BPKB asli ini didapatkan dari hasil pencurian maupun penggelapan.

"Jadi pelaku ini buka jasa bagi mereka yang ingin punya dokumen kendaraan. Karena rata-rata kendaraannya itu hasil pencurian, sehingga tidak dilengkapi dokumennya," beber dia.

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan jika selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp 18 Juta per BPKB.

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan total keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu," katanya

Dari penangkapan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB yang masih asli dan yang sudah dipalsukan, mesin ketik, komputer serta dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kuringan penjara selama 6 tahun.

Atas pengungkapan ini, Wirdhanto Hadicaksono menghimbau kepada masyarakat saat membeli kendaraan bekas, agar hati-hati dan terlebih dahulu memastikan keaslian surat-suratnya seperti BPKB dan STNK.

5 Cara Bayar Pajak STNK dengan Aplikasi Signal

Saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK tidak perlu repot datang ke kantor Samsat. Anda cukup berhubungan secara online.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun, sejak Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved