Berita Nasional

Habib Rizieq Shihab Tidak Diizinkan Umrah, Reza Amriel: Negara Khawatir Berlebihan dan Tak Adil

Soal Habib Rizieq Shihab yang tidak diizinkan umrah dengan sejumlah alasan tertentu Kemenkumham, ini penilaian Pakar Psikologi Forensik Reza I Amriel

|
Akun YouTube IBTV
Habib Rizieq Shihab saat acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022). Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapat izin dari pemerintah untuk berangkat umrah. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada kekhawatiran berlebihan negara dan memaparkan alasannya. 

"Menurut info dari Kabapas [Kepala Balai Pemasyarakatan] Jakpus, ada persyaratan yang belum, tidak terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
 
Rika tidak menyebut persyaratan apa yang belum terpenuhi itu. Namun, pengacara Habib Rizieq menyebut bahwa syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
 
Belum ada penjelasan dari Kejari Jakpus mengapa tak menerbitkan rekomendasi umrah untuk Rizieq.
 
Pihak Rizieq sudah mendaftarkan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta karena tak mendapat izin untuk umrah.
 
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiarap, Sang Mantu Pimpin Demo Tuntut Presiden Jokowi Mundur

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan soal gugatan itu. Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq masih perlu izin dari Bapas karena masih berstatus bebas bersyarat.
 
"Beliau pembebasan bersyarat dan saat ini masuk tahap ekspirasi," kata Aziz.

"Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Aziz menyampaikan, pihaknya juga ingin membongkar adanya dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepada Aziz, Kejari Jakpus mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan HRS saat menjalani umrah. Bagi Aziz, alasan itu menggelikan.

"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ujar Aziz.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Jelang Pemilu 2024 PKS Perlu Pendekatan Lagi dengan Habib Rizieq, Mengapa?

Aziz mengatakan pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.

"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ungkapnya.

Selain itu, Aziz menyebut pihak Pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam hal ini, Aziz mengatakan, Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Ikuti Prosedur Bebas Bersyarat, Termasuk untuk ke Luar Kota

Untuk diketahui, HRS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

 Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Terkait hal tersebut, Rizieq berkewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 

 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved