Berita Nasional

Habib Rizieq Shihab Tidak Diizinkan Umrah, Reza Amriel: Negara Khawatir Berlebihan dan Tak Adil

Soal Habib Rizieq Shihab yang tidak diizinkan umrah dengan sejumlah alasan tertentu Kemenkumham, ini penilaian Pakar Psikologi Forensik Reza I Amriel

|
Akun YouTube IBTV
Habib Rizieq Shihab saat acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022). Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapat izin dari pemerintah untuk berangkat umrah. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada kekhawatiran berlebihan negara dan memaparkan alasannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapat izin dari pemerintah untuk berangkat umrah.

Kemenkumham menjelaskan alasan Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan umrah karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.
 
Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Karena menganggap alasan tidak masuk akal, Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi terkait tidak diizinkannya Habib Rizieq umrah oleh pemerintah Indonesia.

"Dulu, pasca napi keluar dari lapas, otoritas penegakan hukum menganggap napi tersebut tidak perlu diawasi. Kalau sudah bebas, ya lepas saja. Namun belakangan ini muncul tren baru di sejumlah negara. Bahwa, mantan napi terus dipantau keberadaannya," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Baca juga: Relawan Anies Baswedan Safari Ramadan ke Kediaman Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?

Pada sisi itu, kata Reza, sepintas lalu, pelarangan bagi HRS untuk berumrah seolah ada pembenarannya.

"Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS. Tapi kalau ditelisik lebih jauh, sikap Kumham itu justru memantik rentetan pertanyaan," kata Reza.

Pertama, menurut Reza, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Sempat Ragu Hadiri Reuni 212, Bisa Dipenjara Lagi

"Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan HRS mengulangi perbuatan pidananya, negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme HRS," ujar Reza.

Data tentang hal itu, menurut Reza hanya bisa didapat dari risk assessment.

"Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?," tanya Reza.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Habib Rizieq Shihab Datang ke Masjid At-Tin: Agar Massa Tak ke Petamburan

Menurut Reza, bahwa Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana HRS, itu pertanda MA tidak risau mempercepat masa reintegrasi HRS ke tengah-tengah masyarakat.

"Kalau HRS dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidana HRS," katanya.

Kedua, ujar Reza, jika HRS dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana seharusnya bisa memperlihatkan angka residivisme pada berbagai tindak pidana.

"Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana HRS punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan tindak-tindak pidana lain," papar Reza.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved