Berita Nasional

Habib Rizieq Shihab Tidak Diizinkan Umrah, Reza Amriel: Negara Khawatir Berlebihan dan Tak Adil

Soal Habib Rizieq Shihab yang tidak diizinkan umrah dengan sejumlah alasan tertentu Kemenkumham, ini penilaian Pakar Psikologi Forensik Reza I Amriel

|
Akun YouTube IBTV
Habib Rizieq Shihab saat acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022). Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapat izin dari pemerintah untuk berangkat umrah. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada kekhawatiran berlebihan negara dan memaparkan alasannya. 

"Sekiranya ada tindak-tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, maka pertanyaan susulannya adalah apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat pidana tersebut?," ungkap Reza.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Acara Reuni 212 di Masjid At-Tin Sukses Digelar

Reza memandang tindak pidana yang mengantarkan HRS masuk bui tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.

"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," katanya.

Sementara sekarang, kata Reza, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi.

"Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian, keramaian itu akan menyebarluaskan COVID 19," katanya.

Begitu pula, kata Reza, jika dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial.

Menurutnya sangat gampang bagi negara memantau media sosial setiap warganegara.

Baca juga: Jutaan Umat Hadiri Reuni 212, Tanpa Anies Baswedan, Habib Rizieq Pimpin Doa untuk Bangsa

"Di mana pun HRS berada, termasuk di Tanah Suci sekali pun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor (dari jauh namun melekat) kekacauan apa yang terjadi di media sosial akibat perbuatan HRS. Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan HRS, ya ringkus saja," ujar Reza.

"Terakhir: Penelitian menyimpulkan faktor-faktor utama yang menjauhkan seseorang dari perbuatan pidana berulang," ujar Reza.

"Yaitu, ikatan keluarga yang erat, aktivitas yang mengaktualisasi diri si mantan napi, pengakuan dari publik, adanya harapan dan perasaan mampu menunjukkan kiprah produktif, serta perasaan memiliki makna dan tujuan dalam hidup. Itu semua diistilahkan sebagai faktor pelindung atau protective factors," paparnya.

Dari situ, Reza mengaku bertanya lagi ke Kemenkumham.

"Apakah pernah mengecek ada tidaknya lima faktor protektif tersebut pada diri HRS. Kalau ternyata tidak pernah dicek, maka alih-alih waswas terhadap HRS, saya justru menilai negaralah yang khawatir secara sangat berlebihan--untuk tidak mengatakan paranoid--terhadap HRS," ujar Reza.

"Negaralah yang membuat risau karena tidak adil dalam menilai mantan napi," tutup Reza.

Izin Umrah Ditolak
 
Habib Rizieq tidak mendapat izin untuk berangkat umrah. Ia kemudian menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta lantaran izinnya untuk umrah ditolak.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan soal perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
 
 Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: Jutaan Umat Hadiri Reuni 212, Tanpa Anies Baswedan, Habib Rizieq Pimpin Doa untuk Bangsa

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved