Berita Nasional

Habib Rizieq Shihab Tidak Diizinkan Umrah, Reza Amriel: Negara Khawatir Berlebihan dan Tak Adil

Soal Habib Rizieq Shihab yang tidak diizinkan umrah dengan sejumlah alasan tertentu Kemenkumham, ini penilaian Pakar Psikologi Forensik Reza I Amriel

|
Akun YouTube IBTV
Habib Rizieq Shihab saat acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022). Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapat izin dari pemerintah untuk berangkat umrah. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada kekhawatiran berlebihan negara dan memaparkan alasannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapat izin dari pemerintah untuk berangkat umrah.

Kemenkumham menjelaskan alasan Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan umrah karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.
 
Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Karena menganggap alasan tidak masuk akal, Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi terkait tidak diizinkannya Habib Rizieq umrah oleh pemerintah Indonesia.

"Dulu, pasca napi keluar dari lapas, otoritas penegakan hukum menganggap napi tersebut tidak perlu diawasi. Kalau sudah bebas, ya lepas saja. Namun belakangan ini muncul tren baru di sejumlah negara. Bahwa, mantan napi terus dipantau keberadaannya," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Baca juga: Relawan Anies Baswedan Safari Ramadan ke Kediaman Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?

Pada sisi itu, kata Reza, sepintas lalu, pelarangan bagi HRS untuk berumrah seolah ada pembenarannya.

"Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS. Tapi kalau ditelisik lebih jauh, sikap Kumham itu justru memantik rentetan pertanyaan," kata Reza.

Pertama, menurut Reza, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Sempat Ragu Hadiri Reuni 212, Bisa Dipenjara Lagi

"Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan HRS mengulangi perbuatan pidananya, negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme HRS," ujar Reza.

Data tentang hal itu, menurut Reza hanya bisa didapat dari risk assessment.

"Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?," tanya Reza.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Habib Rizieq Shihab Datang ke Masjid At-Tin: Agar Massa Tak ke Petamburan

Menurut Reza, bahwa Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana HRS, itu pertanda MA tidak risau mempercepat masa reintegrasi HRS ke tengah-tengah masyarakat.

"Kalau HRS dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidana HRS," katanya.

Kedua, ujar Reza, jika HRS dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana seharusnya bisa memperlihatkan angka residivisme pada berbagai tindak pidana.

"Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana HRS punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan tindak-tindak pidana lain," papar Reza.

"Sekiranya ada tindak-tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, maka pertanyaan susulannya adalah apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat pidana tersebut?," ungkap Reza.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Acara Reuni 212 di Masjid At-Tin Sukses Digelar

Reza memandang tindak pidana yang mengantarkan HRS masuk bui tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.

"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," katanya.

Sementara sekarang, kata Reza, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi.

"Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian, keramaian itu akan menyebarluaskan COVID 19," katanya.

Begitu pula, kata Reza, jika dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial.

Menurutnya sangat gampang bagi negara memantau media sosial setiap warganegara.

Baca juga: Jutaan Umat Hadiri Reuni 212, Tanpa Anies Baswedan, Habib Rizieq Pimpin Doa untuk Bangsa

"Di mana pun HRS berada, termasuk di Tanah Suci sekali pun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor (dari jauh namun melekat) kekacauan apa yang terjadi di media sosial akibat perbuatan HRS. Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan HRS, ya ringkus saja," ujar Reza.

"Terakhir: Penelitian menyimpulkan faktor-faktor utama yang menjauhkan seseorang dari perbuatan pidana berulang," ujar Reza.

"Yaitu, ikatan keluarga yang erat, aktivitas yang mengaktualisasi diri si mantan napi, pengakuan dari publik, adanya harapan dan perasaan mampu menunjukkan kiprah produktif, serta perasaan memiliki makna dan tujuan dalam hidup. Itu semua diistilahkan sebagai faktor pelindung atau protective factors," paparnya.

Dari situ, Reza mengaku bertanya lagi ke Kemenkumham.

"Apakah pernah mengecek ada tidaknya lima faktor protektif tersebut pada diri HRS. Kalau ternyata tidak pernah dicek, maka alih-alih waswas terhadap HRS, saya justru menilai negaralah yang khawatir secara sangat berlebihan--untuk tidak mengatakan paranoid--terhadap HRS," ujar Reza.

"Negaralah yang membuat risau karena tidak adil dalam menilai mantan napi," tutup Reza.

Izin Umrah Ditolak
 
Habib Rizieq tidak mendapat izin untuk berangkat umrah. Ia kemudian menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta lantaran izinnya untuk umrah ditolak.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan soal perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
 
 Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: Jutaan Umat Hadiri Reuni 212, Tanpa Anies Baswedan, Habib Rizieq Pimpin Doa untuk Bangsa

"Menurut info dari Kabapas [Kepala Balai Pemasyarakatan] Jakpus, ada persyaratan yang belum, tidak terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
 
Rika tidak menyebut persyaratan apa yang belum terpenuhi itu. Namun, pengacara Habib Rizieq menyebut bahwa syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
 
Belum ada penjelasan dari Kejari Jakpus mengapa tak menerbitkan rekomendasi umrah untuk Rizieq.
 
Pihak Rizieq sudah mendaftarkan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta karena tak mendapat izin untuk umrah.
 
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiarap, Sang Mantu Pimpin Demo Tuntut Presiden Jokowi Mundur

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan soal gugatan itu. Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq masih perlu izin dari Bapas karena masih berstatus bebas bersyarat.
 
"Beliau pembebasan bersyarat dan saat ini masuk tahap ekspirasi," kata Aziz.

"Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Aziz menyampaikan, pihaknya juga ingin membongkar adanya dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepada Aziz, Kejari Jakpus mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan HRS saat menjalani umrah. Bagi Aziz, alasan itu menggelikan.

"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ujar Aziz.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Jelang Pemilu 2024 PKS Perlu Pendekatan Lagi dengan Habib Rizieq, Mengapa?

Aziz mengatakan pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.

"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ungkapnya.

Selain itu, Aziz menyebut pihak Pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam hal ini, Aziz mengatakan, Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Ikuti Prosedur Bebas Bersyarat, Termasuk untuk ke Luar Kota

Untuk diketahui, HRS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

 Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Terkait hal tersebut, Rizieq berkewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 

 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved