Berita Kriminal

Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli, Polisi: Besok

Bareskrim Polri akan periksa sejumlah saksi ahli soal kasus pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, pada Rabu (12/7/2023).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Tangkapan video instagram
Bareskrim Polri akan periksa sejumlah saksi ahli soal kasus pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, pada Rabu (12/7/2023). Foto: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Namun, jenderal bintang satu itu tak menjelaskan secara detail soal jadwal gelar perkara akan dilakukan.

Panji Gumilang Gugat Waketum MUI ke PN Jakpus

Merasa disudutkan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang gugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Pihaknya Panji Gumilang mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Pihaknya menggugat Anwar karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.

Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.

"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.

Ia mengakui, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp1 Triliun.

"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian material dan inmateriel," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved