Berita Kriminal

Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli, Polisi: Besok

Bareskrim Polri akan periksa sejumlah saksi ahli soal kasus pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, pada Rabu (12/7/2023).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Tangkapan video instagram
Bareskrim Polri akan periksa sejumlah saksi ahli soal kasus pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, pada Rabu (12/7/2023). Foto: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Bareskrim Polri akan lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli soal kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.

Dimana kasus itu seret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli soal kasus Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun akan digelar langsung pada Rabu (12/7/2023).

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Ia mengatakan, saksi ahli yang diperiksa antara lain ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kendati demikian, tak dijelaskan secara detail siapa-siapa saja saksi ahli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, gelar perkara penetapan tersangka segera dilakukan dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah naik ke penyidikan.

Adapun Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

"Polri akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim adanya diyakini tindak pidana,"

"Tentu langkah berikutnya gelar perkara menentukan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Ia akui, gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa hingga ahli ITE pada pekan depan dan menguji barang bukti yang ada.

Barang bukti dalam perkara penistaan agama itu berupa rekaman sampai tangkapan layar atau screenshot.

Ramadhan menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut sedang diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)

"Selanjutnya, tentu setelah kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kami dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved