Berita Nasional

Ngabalin Ngotot Bela Panji Gumilang, Tak Percaya Ponpes Al Zaytun Perbolehkan Berzina asal Bayar

Ngabalin menuding bahwa isu kontroversi Al Zaytun belakangan ini sebagai cara kotor beberapa pihak yang mau merebut pengelolaan pondok pesantren

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Desy Selviany
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin 

Tuai kontroversi hingga dinilai menyebarkan ajaran sesat, Front Persaudaraan Islam (FPI) mendesak pemerintah agar segera menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Mereka pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Pimpinan Pondok (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang karena dinilai melecehkan menistakan agama Islam.

Hal tersebut disampaikan sejumlah tokoh FPI dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023). 

Salah satu orator perwakilan FPI, Habib Hanif menyebut jika perbuatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah sangat menyesatkan umat. 

Bahkan menurutnya, perbuatan Panji lebih keji daripada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

Baca juga: Viral Poster Tukang Ngibul Naik Haji, Musni Umar: Itu Fitnah! Anies Diundang Kerajaan Arab Saudi

Baca juga: Jerome Polin Iseng Hitung Utang Negara Dibagi Jumlah Rakyat Indonesia, Satu Orang Patungan Berapa?

Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023). 
Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).  (Warta Kota)

"Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Ahok (menista) satu ayat, Panji Gumilang satu Al-Quran," ujar Habib Hanif saat menyuarakan orasinya, Senin.

Selain Habib Hanif, perwakilan FPI lain yang menyuarakan orasi juga membandingkan kasus Ahok dan Panji.

Menurutnya, Panji akan segera ditarik ke dalam penjara sebagaimana Ahok dahulu, meski dirinya banyak yang melindungi.

"Ahok dulu dilindungi lembaga survey, didukung seluruh elemen, ketika melakukan penistaan agama, masyarakat Islam bersatu. Ahok yang bergitu kuat bisa gugur bisa, hancur, apalagi Panji Gumilang betul?," kata perwakilan FPI tersebut yang disahuti ekspresi setuju dari massa aksi. 

Dia pun lantas menegaskan, apabila Panji tidak ditangkap, maka akan ada aksi yang lebih besar dilakukan oleh FPI.

Massa aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) bergerak ke Kemenko Polhukam setelah berdemo di Kemenag, Senin (26/6/2023). Mereka menuntut pemerintan membubarkan Ponpes Al-Zaytun.
Massa aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) bergerak ke Kemenko Polhukam setelah berdemo di Kemenag, Senin (26/6/2023). Mereka menuntut pemerintan membubarkan Ponpes Al-Zaytun. (Tribunnews)

"Maka umat Islam kalau sampai Panji Gumilang tidak ditangkap karena penistaan agama, Al-Zaytun tidak dibubarkan, siap aksi berjilid-jilid?" tanya dia yang kompak disahuti kata 'Siap' oleh massa aksi. 

Sementara itu, Ketua Umum DPP FPI Muhammad Al Attas menyatakan bahwa Panji Gumilang diduga telah menyebarkan paham sesat dalam agama Islam di Ponpes Al-Zaytun.

"Menimbulkan keresahan di tengah umat Islam. Hal tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya," ujar Al Attas dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).

Oleh karena itu, ia dengan tegas mengecam penyebaran ajaran sesat yang dilakukan Panji Gumilang tersebut. 

Berikut Tuntutan DPP FPI Dalam Aksi Unjuk Rasa:

1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu;

2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;

3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa; 

4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;

5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu; 

6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;

7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved