Berita Nasional
Ngabalin Ngotot Bela Panji Gumilang, Tak Percaya Ponpes Al Zaytun Perbolehkan Berzina asal Bayar
Ngabalin menuding bahwa isu kontroversi Al Zaytun belakangan ini sebagai cara kotor beberapa pihak yang mau merebut pengelolaan pondok pesantren
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.
Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.
Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat shalat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.
Kasus Penistaan AGama Panji Gumilang Naik Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023), malam mengatakan peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dilakukan selam 9 jam sejak dari pukul 14.00 hingga 23.00 WIB
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani.
Menurut Djuhandani Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.
Oleh sebab itu maka status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
"Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandani.
Dilansir dari Kompas TV ia juga mengatakan polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut, dan juga lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor.
Dari pemeriksaan sejumlah pihak tersebut Djuhandani menyebut pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.
Desak Panji Gumilang Ditangkap-Ponpes Al Zaytun Ditutup, FPI Bandingkan Penistaan Agama Oleh Ahok
| Pelaku Penembak Bos Rental Batal Dihukum Mati, Begini Kata Mabes TNI |
|
|---|
| Gaya Menyerang Purbaya ke Kementerian Sudah Direstui Prabowo Subianto |
|
|---|
| Terungkap Gaya Koboi Purbaya Atas Perintah Prabowo Subianto |
|
|---|
| Disalahkan soal Utang Proyek Whoosh, Jokowi: Tujuannya Bukan Mencari Laba, tapi Keuntungan Sosial |
|
|---|
| Detik-detik Prabowo Subianto Melamun dan Tak Sadar Disapa Perdana Menteri Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ali-Mochtar-Ngabalin-menanggapi-aksi-unjuk-rasa-411-di-Kawasan-Istana-Presiden.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.