Berita Nasional

Ngabalin Ngotot Bela Panji Gumilang, Tak Percaya Ponpes Al Zaytun Perbolehkan Berzina asal Bayar

Ngabalin menuding bahwa isu kontroversi Al Zaytun belakangan ini sebagai cara kotor beberapa pihak yang mau merebut pengelolaan pondok pesantren

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Desy Selviany
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin 

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.

Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat shalat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.

Kasus Penistaan AGama Panji Gumilang Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023), malam mengatakan peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dilakukan selam 9 jam sejak dari pukul 14.00 hingga 23.00 WIB

 "Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Menurut Djuhandani Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

Oleh sebab itu maka status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

"Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandani.

Dilansir dari Kompas TV ia juga mengatakan polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut, dan juga lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor.

Dari pemeriksaan sejumlah pihak tersebut Djuhandani menyebut pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

 "Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.

Desak Panji Gumilang Ditangkap-Ponpes Al Zaytun Ditutup, FPI Bandingkan Penistaan Agama Oleh Ahok

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved