Berita Nasional

Pelaku Penembak Bos Rental ​​​Batal Dihukum Mati, Begini Kata Mabes TNI

Pelaku penembak bos rental yang juga oknum TNI AL batal dihukum mati lantaran kasasi di Mahkamah Agung (MA) diterima.

Editor: Desy Selviany
Kompas Tv
PEMBUNUH BOS RENTAL - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis mengakui menyesal usai menewaskan bos rental Ilyas Abdurrahman. Dirinya mengatakan penyesalan saat sidang, Senin (3/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - Pelaku penembak bos rental yang juga oknum TNI AL batal dihukum mati lantaran kasasi di Mahkamah Agung (MA) diterima.

Sebelumnya dua pelaku penembak bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak divonis hukuman mati oleh pengadilan. 

Namun, hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 15 tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Selain itu terdakwa utama diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban tewas dan korban luka.

Perubahan vonis tersebut terungkap melalui keterangan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025).

“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri. 

Dua terdakwa utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. 

Terdakwa utama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209,6 juta kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman dan Rp 146,3 juta kepada korban luka Ramli. 

Sementara itu, terdakwa utama dua Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli. 

Baca juga: LPSK Apresiasi Pengadilan Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Harus Bayar Restitusi ke Korban

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, serta diberhentikan dari dinas militer.

 

Terkait dengan hal itu, Markas Besar (Mabes) TNI buka suara. 

Dimuat Kompas.com pada Senin (27/10/2025) Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, setiap proses hukum terhadap prajurit TNI telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Terkait perubahan vonis oleh Mahkamah Agung, Mabes TNI menghomati sepenuhnya setiap keputusan lembaga peradilan. Proses hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Freddy.

Freddy menegaskan, TNI menjunjung tinggi asas due process of law dan tidak mencampuri kewenangan lembaga peradilan di setiap tingkatan, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi. 

"TNI tetap berkomitmen menjaga profesionalisme serta menjamin bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit akan ditindak secara tegas, transparan, dan proporsional," ujar dia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved