Kriminalitas
Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ajukan Banding
Tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli divonis hukuman seumur hidup setelah terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas.
Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Satu Lainnya Divonis 4 Tahun
Mereka mengajukan banding pada Jumat (28/3/2025).
"Para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah mengajukan banding," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Riswandono memastikan Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.
Baca juga: Dipecat dari TNI, 2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup
Namun, Oditur Militer mengajukan kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa pembunuhan bos rental.
"Oditur tidak ajukan banding, namun membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," kata Riswandono.
Riswandono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Baca juga: Akui Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI Berharap Dibebaskan dan Tetap Jadi Prajurit TNI
Sebelumnya, dua anggota TNI AL, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Baca juga: Terungkap Ekspresi Santai Oknum TNI AL Saat Tembak Bos Rental, Habisi Nyawa Orang Sambil Merokok
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Menangis Ceritakan Detik-detik Ayahnya Ditembak Oknum TNI AL, Anak Bos Rental: Tega Sekali Pak
Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," kata Arif Rachman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Ajukan Banding"
oknum prajurit TNI
kasus prajurit TNI
prajurit TNI AL
3 prajurit TNI
Prajurit TNI
penembakan bos rental
penembakan
penembakan bos rental mobil
penembakan di rest area
penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.