Kriminalitas
Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Satu Lainnya Divonis 4 Tahun
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman itu diberikan ke dua anggota TNI itu terkait perkara penembakan bos rental mobil, mendiang Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain hukuman penjara, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer.
Baca juga: 2 Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan Lampung
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa satu dan dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.
Baca juga: Dipecat dari TNI, 2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup
Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Baca juga: Anak Kapolsek Negara Batin Minta Tolong ke Presiden Prabowo Subianto Usai Ayah Ditembak Oknum TNI
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok 4 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif Rachman.
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.
Baca juga: Dijerat Pasal Hukuman Mati, Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Tertunduk Lemas
Berikut rincian pelanggaran dan hukuman masing-masing terdakwa:
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penadahan.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
tentara tembak bos rental mobil
vonis TNI penembak bos rental mobil
tentara penembak bos rental mobil
TNI tembak bos rental mobil
penembakan bos rental mobil
bos rental mobil
penembakan di rest area
penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
penembakan
38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Jakarta, Rusak Kendaraan hingga Bakar Halte TransJakarta |
![]() |
---|
Mencekam, Detik-detik Warga Temukan 5 Jenazah Satu Keluarga di Halaman Rumah di Indramayu Jawa Barat |
![]() |
---|
Terduga Provokasi Penyerangan Polsek Cipayung Jaktim Ditangkap |
![]() |
---|
5 Jasad 1 Keluarga Terkubur di Bawah Pohon Nangka Halaman Belakang Rumah Mereka di Indramayu Jabar |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.