Kriminalitas

Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Satu Lainnya Divonis 4 Tahun

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kompas.com
VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP - Ilustrasi penembakan. Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Selasa (25/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman itu diberikan ke dua anggota TNI itu terkait perkara penembakan bos rental mobil, mendiang Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain hukuman penjara, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer.

Baca juga: 2 Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan Lampung

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa satu dan dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.

Baca juga: Dipecat dari TNI, 2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.

Baca juga: Anak Kapolsek Negara Batin Minta Tolong ke Presiden Prabowo Subianto Usai Ayah Ditembak Oknum TNI

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok 4 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif Rachman.

Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.

Baca juga: Dijerat Pasal Hukuman Mati, Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Tertunduk Lemas

Berikut rincian pelanggaran dan hukuman masing-masing terdakwa:

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penadahan.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved