Kriminalitas
2 Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan Lampung
Dua anggota TNI, Peltu YHL dan Kopda B, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Minggu (23/3/2025).
"Tanggal 23 Maret 2025, kedua tersangka ini kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung dikutip dari KompasTV, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Masih Berstatus sebagai Saksi, Ini Penjelasan TNI
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338 setelah mengakui telah menembak ketiga korban.
Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka Wijaya Permana.
Baca juga: Terungkap Senpi yang Tembak 3 Polisi di Lampung Bukan Senjata Rakitan, Kompolnas Beberkan Bukti
"Percayalah, kami akan bekerja dengan profesional," lanjutnya.
Sebelumnya, dua anggota TNI, yaitu Peltu YHL dan Kopka B, mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi di Lampung.
Penembakan itu dilakukan dua oknum TNI itu ketika polisi mencoba membubarkan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Baca juga: Masih Jadi Saksi, 2 Oknum Prajurit TNI Akui Menembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Api Rakitan
Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengatakan, pengakuan itu disampaikan setelah Polda Lampung melakukan investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Helmy Santika mengatakan, kedua prajurit TNI juga mengaku menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Baca juga: 2 Oknum TNI yang Diduga Menembak 3 Polisi di Lampung Masih Saksi, Ini Penjelasan Kodam Sriwijaya
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa (dua oknum TNI) melakukan penembakan dan membawa senjata api rakitan," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Meski telah mengakui perbuatannya, kedua prajurit TNI tersebut tidak kunjung ditetapkan menjadi tersangka dan masih berstatus saksi.
Helmy Santika mengatakan, penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
Baca juga: TNI Diminta Tidak Melindungi Prajurit yang Menembak 3 Polisi di Lampung, Anggota DPR: Sangat Barbar
"Ini yang masih perlu kita dalami, karena semua fakta peristiwa harus didukung alat bukti," jelasnya.
Tiga polisi yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka"
TNI
tentara tembak polisi
penembakan polisi di Lampung
penembakan polisi
polisi ditembak
polisi ditembak di Lampung
Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana
Helmy Santika
Ini Penyebab Pelaku Membakar Rumah Kontrakan hingga Cekcok dengan Istrinya di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
Pelaku Pembakaran Istri dan Rumah Kontrakan hingga Lukai Mertua di Cakung Jaktim Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidang 2 Prajurit TNI yang Terlibat Penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Dibuka Tanpa Paksa, Kamar Kos di Benhil Jakpus Disapu Bersih Pencuri |
![]() |
---|
Waspada Copet di Halte Transjakarta, Polisi Tangkap Komplotan Modus 'Lempar Bola' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.