Kriminalitas
Dipecat dari TNI, 2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil.
Penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain divonis penjara seumur hidup, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Baca juga: Akui Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI Berharap Dibebaskan dan Tetap Jadi Prajurit TNI
Dua anggota TNI itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.
Baca juga: Hadiri Sidang, Ini 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.
Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," lanjut Arif Rachman.
Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang, Komando Armada RI Dinilai Terbuka Akan Proses Hukum
Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Berujung Penembakan di Rest Area, Prajurit TNI Beli Brio Milik Bos Rental Mobil Seharga Rp 40 Juta
Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Keluarga Korban dan Saksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Minta Perlindungan ke LPSK
TNI tembak bos rental mobil
penembakan bos rental mobil
bos rental mobil
tentara penembak bos rental mobil
vonis TNI penembak bos rental mobil
penembakan
penembakan di rest area
penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
tentara tembak bos rental mobil
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.