Kriminalitas

Dipecat dari TNI, 2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Kompas.com
VONIS SEUMUR HIDUP - Ilustrasi penembakan. Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, Selasa (25/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil.

Penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain divonis penjara seumur hidup, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.

Baca juga: Akui Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI Berharap Dibebaskan dan Tetap Jadi Prajurit TNI

Dua anggota TNI itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

Baca juga: Hadiri Sidang, Ini 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," lanjut Arif Rachman.

Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang, Komando Armada RI Dinilai Terbuka Akan Proses Hukum

Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

Baca juga: Berujung Penembakan di Rest Area, Prajurit TNI Beli Brio Milik Bos Rental Mobil Seharga Rp 40 Juta

Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Keluarga Korban dan Saksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Minta Perlindungan ke LPSK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved