Berita Jakarta

Keluarga Korban dan Saksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Minta Perlindungan ke LPSK

Keluarga dan saksi korban penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang membuat pelaporan permohonan perlindungan ke LPSK.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat berada di kantor LPSK, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Keluarga dan sejumlah saksi korban terhadap perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang membuat pelaporan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pelaporan permohonan itu disampaikan usai pihaknya mendatangi keluarga korban dan sejumlah saksi.

“Keluarga korban menyampaikan akan ke LPSK, tapi karena ada halangan akhirnya LPSK menjemput bola, kami pergi ke keluarga korban, menemui keluarga korban, permohonan dibuat dari keluarga dan ada saksi-saksi,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Susilaningtyas menjelaskan terdapat enam permohonan yang disampaikan kepada pihaknya dari para pelapor.

Diantaranya mengajukan perihal lermohonan pendampingan hingga keluarga korban meminta restitusi.

“Ya keluarga ada pengajuan restitusi terhadap keluarga atau bapaknya yang meninggal dunia,” jelasnya.

Susilaningtyas menuturkan perlindungan akan dapat diberikan usai melewati prosedur mekanisme yang berlaku.

Baca juga: DPR RI Desak TNI Transparan Usut Penembakan Bos Rental, Pecat Pelaku Penembakan

“Mekanisme perlindungannya nanti sudah pengajuan, sekaligus kami mau lakukan penelahan, berdasarkan hasil penelahan, kami akan memutuskan berkaitan dengan permohonannya apa, terus kemudian hasil penelahannya apa saja,” tuturnya.

Susilaningtyas mengungkapkan, diperkirakan dari peristiwa yang sudah berlalu, putusan pengabulan permohonan akan disampaikan lebih kurang satu bulan.

“Kalau pada secara umum kami memutuskan itu dalam waktu 30 hari kerja, dan bisa diperpanjang atau malah bisa lebih cepat sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Denih Hendrata mengakui ada satu anggota TNI AL menembak bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2024).

Denih menyebutkan, insiden itu berpangkal dari persoalan pembelian mobil.

"Insidem berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil dan dalam insiden tersebut, salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," kata Denih dalam konferensi pers, Senin.

Penembakan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved