Berita Jakarta

Akui Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI Berharap Dibebaskan dan Tetap Jadi Prajurit TNI

Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil minta ke majelis hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.

Kompas TV
MENYESAL DAN MINTA TIDAK DIPECAT - Oknum TNI yang menembak bos rental diadili di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Sidang militer digelar terbuka. Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil minta ke majelis hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).

Nota pembelaan terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam pleidoi, ketiga terdakwa meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.

Baca juga: Terungkap Ekspresi Santai Oknum TNI AL Saat Tembak Bos Rental, Habisi Nyawa Orang Sambil Merokok

Di ruang sidang, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui pengacara mereka, Letkol Laut (H) Hartono.

"Menyatakan terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Aidil, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditor Militer," kata Hartono dalam sidang.

Baca juga: Menangis Ceritakan Detik-detik Ayahnya Ditembak Oknum TNI AL, Anak Bos Rental: Tega Sekali Pak

Dalam pleidoi, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.

"Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ucap Hartono.

Hartono juga meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

Baca juga: Dijerat Pasal Hukuman Mati, Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Tertunduk Lemas

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hartono.

Sersan Satu Akbar Adli mengajukan permohonan untuk tetap menjadi prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) setelah dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.

"Kami memohon yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami," kata Akbar Adli di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Detik-detik Oknum TNI AL Diadili Usai Tembak Bos Rental, Dilarang Pakai Masker oleh Hakim

Meski demikian, Akbar menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas.

"Kami menyesal atas perbuatan kami, kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat menghilangkan nyawa korban," ujar Akbar Adli.

Akbar berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved