Berita Jakarta

Akui Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI Berharap Dibebaskan dan Tetap Jadi Prajurit TNI

Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil minta ke majelis hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.

Kompas TV
MENYESAL DAN MINTA TIDAK DIPECAT - Oknum TNI yang menembak bos rental diadili di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Sidang militer digelar terbuka. Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil minta ke majelis hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. 

"Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa," lanjut dia.

Ditolak

Oditur Militer II-07 Jakarta menolak nota pembelaan yang diajukan ketiga terdakwa penembakan Ilyas.

Penolakan tersebut disampaikan Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.

"Menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori Rambe.

Baca juga: Dijerat Pasal Hukuman Mati, Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Tertunduk Lemas

Gori Rambe menegaskan, ketiga terdakwa akan tetap dihukum sesuai tuntutan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer pada Senin (10/3/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Gori Rambe.

Gori Rambe memohon majelis hakim untuk menolak nota pembelaan dari ketiga terdakwa penembakan bos rental.

Baca juga: Berujung Penembakan di Rest Area, Prajurit TNI Beli Brio Milik Bos Rental Mobil Seharga Rp 40 Juta

"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori.

Rizky Agam Syahputra, anak mendiang Ilyas Abdurrahman, merasa tersudutkan oleh pleidoi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan.

"Pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami saat kami ingin mengambil mobil kami," kata Rizky Agam.

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penembakan Bos Rental, Ditutup Mukanya

Rizky menilai, permohonan maaf yang disampaikan terdakwa selama persidangan tampak tidak tulus dan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.

"Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya upaya meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," ujarnya.

Ia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Penembak Bos Rental Minta Bebas dan Tetap di Kopaska meski Telah Hilangkan Nyawa..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved