Kriminalitas
Sadis! 2 Pelaku Ini Melakukan Tindak Kekerasan hingga Menelantarkan Anaknya di Kebayoran Lama Jaksel
Bareskrim Polri mengungkap tindak kekerasan serta penelantaran yang dilakukan orang tua terhadap anak berinisial MK.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak kekerasan serta penelantaran yang dilakukan orang tua terhadap anak berinisial MK (7).
MK ditemukan terluka dan tidak berdaya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.
Dalam proses pemeriksaan, korban MK mengaku sering disiksa EF alias YA (40) yang biasa disapa 'Ayah Juna'.
Baca juga: Unggah Kritik di Medsos, Siswa SMP di Bekasi Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Anak Kepala Sekolah
"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah," kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
"Pelaku juga membacok korban dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," lanjut dia.
Korban MK juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut.
Baca juga: Satpam Perumahan yang Sudah Lansia Jadi Korban Penganiayaan di Depok Jawa Barat, Ini Kronologinya
Ibu korban bahkan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta.
"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," kata Nurul Azizah.
Kesaksian MK diperkuat saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Baca juga: Anak Dianiaya hingga Dibuang Orang Tua Dirawat Intensif, Menteri PPPA: Kondisinya Memprihatinkan
Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Saat ini EF alias YA dan SNK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ini bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Nurul Azizah.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Balita Dianiaya Berulang oleh Ayah dan Ibunya di Ciputat Tangerang Selatan
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Baca juga: Seorang Ibu Dianiaya OTK saat Antar Anak ke Sekolah di Tanjung Priok Jakarta Utara, Ini Masalahnya
tindak kekerasan anak
penelataran anak
Pasar Kebayoran Lama
Anak ditelantarkan
anak dianiaya orang tua
anak dianiaya
Pelaku penganiayaan anak
penganiayaan anak
kasus penganiayaan anak
Polisi Tangkap Orangtua Penganiaya Bocah di Pasar Kebayoran Lama |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Kronologi Begal Sadis di Gunungsindur: Saya Dengar Motor Jatuh-Orang Minta Tolong |
![]() |
---|
Tangkap Yogi, Kapolres Bekasi Pastikan Kasus Curanmor di Cikarang Utara Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Rumah Warga Lansia di Duren Sawit Jakarta Timur |
![]() |
---|
Terungkap, Ada Rencana Jahat Pelaku sebelum Membunuh Satu Keluarga di Indramayu Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.