Kriminalitas

Sadis! 2 Pelaku Ini Melakukan Tindak Kekerasan hingga Menelantarkan Anaknya di Kebayoran Lama Jaksel

Bareskrim Polri mengungkap tindak kekerasan serta penelantaran yang dilakukan orang tua terhadap anak berinisial MK.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dokumentasi Bareskrim Polri
ORANG TUA PENGANIAYA ANAK - Bareskrim Polri mengungkap tindak kekerasan serta penelantaran yang dilakukan orang tua terhadap anak berinisial MK (7) yang disiksa dan dibuang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak kekerasan serta penelantaran yang dilakukan orang tua terhadap anak berinisial MK (7).

MK ditemukan terluka dan tidak berdaya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.

Dalam proses pemeriksaan, korban MK mengaku sering disiksa EF alias YA (40) yang biasa disapa 'Ayah Juna'.

Baca juga: Unggah Kritik di Medsos, Siswa SMP di Bekasi Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Anak Kepala Sekolah

"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah," kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

"Pelaku juga membacok korban dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," lanjut dia.

Korban MK juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut.

Baca juga: Satpam Perumahan yang Sudah Lansia Jadi Korban Penganiayaan di Depok Jawa Barat, Ini Kronologinya

Ibu korban bahkan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta. 

"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," kata Nurul Azizah.

Kesaksian MK diperkuat saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. 

Baca juga: Anak Dianiaya hingga Dibuang Orang Tua Dirawat Intensif, Menteri PPPA: Kondisinya Memprihatinkan

Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban. 

Saat ini EF alias YA dan SNK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Nurul Azizah.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Balita Dianiaya Berulang oleh Ayah dan Ibunya di Ciputat Tangerang Selatan

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Baca juga: Seorang Ibu Dianiaya OTK saat Antar Anak ke Sekolah di Tanjung Priok Jakarta Utara, Ini Masalahnya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved