Kriminalitas

Satpam Perumahan yang Sudah Lansia Jadi Korban Penganiayaan di Depok Jawa Barat, Ini Kronologinya

Satpam kompleks perumahan yang sudah lanjut usia (lansia) menjadi korban penganiayaan di Depok, Jawa Barat.

Kompas.com/ERICSSEN
SATPAM DIANIAYA - Ilustrasi penganiayaan. Satpam kompleks perumahan yang sudah lanjut usia (lansia) menjadi korban penganiayaan di Depok, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petugas satuan pengamanan (satpam) kompleks perumahan yang sudah lanjut usia (lansia) menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan satpam itu terjadi di Perumahan Griya Kencana, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban petugas satpam bernama Nawin yang berusia 59 tahun itu mengalami luka lebam pada pipi kanan dan tulang pergelangan kakinya patah.

Baca juga: Penganiayaan Terjadi di Glodok Jakarta Barat, Pelaku Sakit Hati hingga Menghantam Pelipis Korban

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berinisial CPR (34) akan keluar perumahan pada pukul 22.30 WIB.

Sesampainya di depan gerbang kompleks perumahan, portal sudah tertutup.

Portal perumahan itu biasa ditutup setiap pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Laporkan Istri ke Polisi, Pria Warga Malaysia Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

"Sekuriti perumahan tersebut menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain sambil membuka portal yang telah ditutup tadi," kata Rizky Firmansyah, Senin (8/9/2025).

Namun, pelaku justru tersinggung mendengar ucapan korban.

Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh tersungkur.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim

Pelaku juga memukuli korban di bagian wajah dan menendang pergelangan kakinya hingga mengalami patah tulang. 

"Istri pelaku yang diboncengnya sudah menahan dan melerai tindakan pelaku, namun pelaku masih terus memukuli sekuriti tersebut," ujar Rizky.

Setelah menganiaya korban hingga tidak berdaya, pelaku dan istrinya lantas kabur menggunakan sepeda motor. 

Baca juga: Unggah Kritik di Medsos, Siswa SMP di Bekasi Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Anak Kepala Sekolah

Polisi lalu mengamankan pelaku pada Minggu (7/9/2025).

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (m38)

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved