Detik-detik Oknum TNI AL Diadili Usai Tembak Bos Rental, Dilarang Pakai Masker oleh Hakim

Terekam detik-detik oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental diadili oleh Majelis Hakim pada Senin (10/2/2025). 

Editor: Desy Selviany
Kompas Tv
SIDANG MILITER-Oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental diadili oleh Majelis Hakim pada Senin (10/2/2025) di Pengadilan Militer Jakarta. Sidang militer digelar terbuka. 

WARTAKOTALIVE.COM - Terekam detik-detik oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental diadili oleh Majelis Hakim pada Senin (10/2/2025). 

Tidak seperti pada umumnya, sidang militer kali ini dibuka untuk umum dan dimuat Kompas Tv. 

Dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025) itu, para oknum TNI AL lengkap menggunakan seragam militer dan topi baret merah dan biru. 

Adapun ketiga terdakwa yang diadili yakni  Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan,

Di awal sidang, para terdakwa juga diminta untuk baris berbaris serta hormat. Bahkan hakim juga melarang para terdakwa memakai masker.

“Dibuka maskernya biar jelas,” ucap hakim. 

Sebelum memulai sidang, hakim juga menanyakan apakah para terdakwa sudah makan. Saat menjawab pelan, hakim pun dengan tegas memerintahkan terdakwa menjawab dengan keras. 

Setelahnya hakim kemudian mengabsen para terdakwa satu persatu dengan menyebut nama lengkapnya. 

Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum atas kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. 

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengonfirmasi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan pada hari tersebut. 

"Perkara pembunuhan bos rental di rest area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," ungkap Riswandono. 

Ia juga memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan media diperbolehkan untuk meliput. 

Baca juga: Hari ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Terbuka 3 Oknum TNI AL, Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil. 

"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," jelas Riswandono. 

Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved