Kriminalitas

Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Satu Lainnya Divonis 4 Tahun

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kompas.com
VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP - Ilustrasi penembakan. Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Selasa (25/3/2025). 

Ia divonis 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Baca juga: Libatkan 3 Oknum TNI AL, Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Berikut rincian pembayaran restitusi:

Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.

Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Baca juga: Akui Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI Berharap Dibebaskan dan Tetap Jadi Prajurit TNI

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menyatakan, besaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan vonis ini, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejahatan brutal ini resmi kehilangan status sebagai prajurit serta harus menjalani hukuman pidana.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan, bahkan bagi aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup, Satu Lainnya 4 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved