Sabtu, 16 Mei 2026

Penembakan

Libatkan 3 Oknum TNI AL, Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas perkara.

Tayang:
Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Jakarta/Bima Putra
BERKAS PERKARA DILIMPAHKAN - Berkas perkara pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta selaku JPU ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL memasuki babak baru. 

Sebelumnya tiga oknum anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA dinyatakan terlibat pembunuhan dan penggelapan mobil Ilyas.

Sekarang berkas perkara para pelaku kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (31/1/2025) pagi.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan Oditurat Militer II-07 Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer. 

"Kami menerima berkas perkara penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Jumat (31/1/2025).

Nantinya Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas perkara untuk menentukan apakah perkara siap dibawa ke persidangan.

Setelah dinyatakan lengkap secara syarat formil dan materil, berkas perkara diregister dan dilakukan penetapan Majelis Hakim untuk menangani perkara.

"Setelah diregister Kepala Pengadilan menunjuk hakim, majelis hakim. Setelahnya akan dipelajari (berkas perkara), hakim ketua akan menetapkan (jadwal) hari sidang," ujar Fauzan.

Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang, Komando Armada RI Dinilai Terbuka Akan Proses Hukum

Nantinya dijadwalkan pada awal bulan Februari 2025, ketiga oknum anggota TNI AL itu akan menjalani proses sidang.

Seluruh tahapan sidang hingga vonis terhadap tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipastikan akan terbuka untuk umum, sehingga dapat disaksikan publik.

Publik dipersilakan datang langsung melihat jalannya sidang, atau dapat memantau via daring melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Kami menjamin hal tersebut. Proses peradilan militer akan dilaksanakan secara transparan, terbuka untuk umum. Sekali lagi proses peradilan militer terbuka untuk umum," tutur Fauzan.

Selama jalannya sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ketiga oknum anggota TNI AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap ditahan sesuai keputusan Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan dalam proses sidang nanti ketiga tersangka dan saksi akan dihadirkan secara langsung.

Di berkas perkara itu ada 19 (saksi), termasuk saudara Ramli (rekan Ilyas yang terluka tembak) menjadi 20 (saksi). Itu kita pastikan akan kita panggil sebagai saksi (saat sidang)," tutur Riswandono.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved