Berita Nasional

Ngabalin Ngotot Bela Panji Gumilang, Tak Percaya Ponpes Al Zaytun Perbolehkan Berzina asal Bayar

Ngabalin menuding bahwa isu kontroversi Al Zaytun belakangan ini sebagai cara kotor beberapa pihak yang mau merebut pengelolaan pondok pesantren

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Desy Selviany
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin membela pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Bahkan, Ngabalin memuji sosok Panji Gumilang sebagai alumni Pesantren Gontor.

Ngabalin menduga bahwa sejumlah tuduhan terhadap Panji Gumilang adalah cara kotor untuk merebut pengelolaan Pesantren Al Zaytun.

Hal itu diungkapkan Ngabalin dalam sebuah wawancara seperti dikutip dari Tribun Bengkulu Kamis (6/7/2023).

Ngabalin menyebut mustahil jika Panji Gumilang melakukan hal-hal seperti yang telah dituduhkan belakangan ini.

Dikatakan Ngambalin, Panji Gumilang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang pernah mengenyam pendidikan di Pesantren Gontor.

Baca juga: Kisah Naif Seorang Aris, Siangnya Jadi Pengemis di Jalanan, Malamnya Pesta di Karaoke bareng Purel

Selain itu, ia menyebut jika pimpinan ponpes Al Zaytun itu juga merupakan anak dari kader Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) hingga memiliki karakter yang luar biasa.

Bahkan Ngabalin menuding bahwa isu kontroversi Al Zaytun belakangan ini sebagai cara kotor beberapa pihak yang mau merebut pengelolaan pondok pesantren tersebut.

“Kalau kalian mau ambil Al Zaytun, ambil saja, tapi pakai cara-cara yang bermoral gak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan," ujar Ngabalin dikutip dari Instagram @fakta.berita, Kamis (6/7/2023).

Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan jika hal tersebut sudah lazim digunakan orang-orang yang mau merampok.

Baca juga: Penjelasan Kades soal Viral Mahasiswa UGM Mesum di Lokasi KKN, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

"Cara-cara ini lazim kita ketahui kalau ada orang mau ambil mau merampok, cara-cara kalian ini terlalu kotor sekali,” tambah Ngabalin.

Bahkan Ngabalin merasa aneh dengan isu soal yang menyebutkan jika ponpes Al Zaytun memperbolehkan seseorang untuk berzinah hingga melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain.

“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar, sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren,” ujarnya lagi.

Alasan KH Maruf Amin Tetap Pertahankan Ponpes Al Zaytun

 Kasus penistaan agama atas ajaran menyimpang yang disebarkan Panji Gumilang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Bersamaan dengan hal tersebut, desakan dari para ulama dan masyarakat agar Pemerintah segera menutup Ponpes AL Zaytun semakin keras diteriakkan.

Terkait hal tersebut Wakil Presiden KH Maruf Amin Amin angkat bicara.

Dirinya menyampaikan pemerintah tidak akan menutup permanen Ponpes Al Zaytun.

Bukan karena pro Panji Gumilang, KH Maruf Manin menyampaikan sejumlah pertimbangan.

KH Maruf Amin menuturkan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan sesuai dengan akidah Islam.

"Mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar," kata KH Maruf Amin dikutip0 dari Kompas.com pada Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Bupati Jeje Ultimatum Guru yang Tilep Uang Tabungan: Lunasi, Serahkan Aset atau Diproses Hukum

Baca juga: Bukan karena Sudah Dekat Pemilu 2024, Ini Alasan PKS Usulkan Gaji Kades Dinaikkan

Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun (al-zaytun.sch.id)

KH Maruf Amin mengakui bahwa banyak desakan dari masyarakat untuk membubarkan Al Zaytun imbas adanya dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren itu.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan santri-santi yang menimba ilmu di Al Zaytun.

"Ini perlu dibina supaya diluruskan. Akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, komitmen kebangsaannya diluruskan," kata KH Maruf Amin.

Mahfud MD Akan Segera Mengambil Sikap

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Ia mengatakan, usul untuk membekukan Al Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masih ditampung oleh pemerintah pusat.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Sabtu (24/6/2023). (Kompas.com)

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.

Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat shalat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.

Kasus Penistaan AGama Panji Gumilang Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023), malam mengatakan peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dilakukan selam 9 jam sejak dari pukul 14.00 hingga 23.00 WIB

 "Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Menurut Djuhandani Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

Oleh sebab itu maka status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

"Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandani.

Dilansir dari Kompas TV ia juga mengatakan polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut, dan juga lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor.

Dari pemeriksaan sejumlah pihak tersebut Djuhandani menyebut pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

 "Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.

Desak Panji Gumilang Ditangkap-Ponpes Al Zaytun Ditutup, FPI Bandingkan Penistaan Agama Oleh Ahok

Tuai kontroversi hingga dinilai menyebarkan ajaran sesat, Front Persaudaraan Islam (FPI) mendesak pemerintah agar segera menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Mereka pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Pimpinan Pondok (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang karena dinilai melecehkan menistakan agama Islam.

Hal tersebut disampaikan sejumlah tokoh FPI dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023). 

Salah satu orator perwakilan FPI, Habib Hanif menyebut jika perbuatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah sangat menyesatkan umat. 

Bahkan menurutnya, perbuatan Panji lebih keji daripada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

Baca juga: Viral Poster Tukang Ngibul Naik Haji, Musni Umar: Itu Fitnah! Anies Diundang Kerajaan Arab Saudi

Baca juga: Jerome Polin Iseng Hitung Utang Negara Dibagi Jumlah Rakyat Indonesia, Satu Orang Patungan Berapa?

Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023). 
Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).  (Warta Kota)

"Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Ahok (menista) satu ayat, Panji Gumilang satu Al-Quran," ujar Habib Hanif saat menyuarakan orasinya, Senin.

Selain Habib Hanif, perwakilan FPI lain yang menyuarakan orasi juga membandingkan kasus Ahok dan Panji.

Menurutnya, Panji akan segera ditarik ke dalam penjara sebagaimana Ahok dahulu, meski dirinya banyak yang melindungi.

"Ahok dulu dilindungi lembaga survey, didukung seluruh elemen, ketika melakukan penistaan agama, masyarakat Islam bersatu. Ahok yang bergitu kuat bisa gugur bisa, hancur, apalagi Panji Gumilang betul?," kata perwakilan FPI tersebut yang disahuti ekspresi setuju dari massa aksi. 

Dia pun lantas menegaskan, apabila Panji tidak ditangkap, maka akan ada aksi yang lebih besar dilakukan oleh FPI.

Massa aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) bergerak ke Kemenko Polhukam setelah berdemo di Kemenag, Senin (26/6/2023). Mereka menuntut pemerintan membubarkan Ponpes Al-Zaytun.
Massa aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) bergerak ke Kemenko Polhukam setelah berdemo di Kemenag, Senin (26/6/2023). Mereka menuntut pemerintan membubarkan Ponpes Al-Zaytun. (Tribunnews)

"Maka umat Islam kalau sampai Panji Gumilang tidak ditangkap karena penistaan agama, Al-Zaytun tidak dibubarkan, siap aksi berjilid-jilid?" tanya dia yang kompak disahuti kata 'Siap' oleh massa aksi. 

Sementara itu, Ketua Umum DPP FPI Muhammad Al Attas menyatakan bahwa Panji Gumilang diduga telah menyebarkan paham sesat dalam agama Islam di Ponpes Al-Zaytun.

"Menimbulkan keresahan di tengah umat Islam. Hal tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya," ujar Al Attas dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).

Oleh karena itu, ia dengan tegas mengecam penyebaran ajaran sesat yang dilakukan Panji Gumilang tersebut. 

Berikut Tuntutan DPP FPI Dalam Aksi Unjuk Rasa:

1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu;

2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;

3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa; 

4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;

5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu; 

6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;

7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved