Berita Nasional
Bukan karena Sudah Dekat Pemilu 2024, Ini Alasan PKS Usulkan Gaji Kades Dinaikkan
Bukan karena Sudah Dekat Pemilu 2024, Ini Alasan PKS Usulkan Gaji Kades Dinaikkan: gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kini mengusulkan penambahan gaji dan tunjangan bagi para kades.
Penambahan gaji tersebut tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Kompleks Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang memperjuangkan nasib para kades.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji para kades harus dicantumkan dalam RUU desa.
Bukan karena dekat dengan Pemilu 2024, dirinya beralasan gaji dan tunjangan Kades harus dinaikkan karena sangat rendah.
Bahkan, Syahrul mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya.
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” ungkap Syahrul dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Demi Rakyat, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun-Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar per Tahun
Baca juga: Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya, sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.
Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat Panja penyusunan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ada beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.
Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Gaji Diusulkan Naik Menyusul Perpanjangan Masa Jabatan, Berapa Sih Besaran Gaji Kades?
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kini mengusulkan penambahan gaji dan tunjangan bagi para kades.
Segini Harta Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sah! Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Keracunan MBG Disorot Media Internasional, ABC Sebut 4000 Siswa Jadi Korban |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya: Kalau Sama Asing Agak Sebel Gue |
![]() |
---|
Filosofi 'Alami' Membuat Teh Bandulan Bertahan Sejak 1933, Kini Bersaing dengan 'Raksasa' Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.