Viral Media Sosial

Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah

Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah

|
Editor: Dwi Rizki
Instagram @fakta.indo
Sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang menyepakati perpanjangan masa jabatan disambut gembira para kepala desa (kades).

Para kades menyambut keputusan itu dengan hamdallah. 

Mereka pun kompak membuat status ketika merayakan perpanjangan masa jabatan kades yang semula enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali, sehingga bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.

Status salah satu kades itu terlihat diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023). 

Dalam postingannya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja 9 tahun, Merdeka!" teriak salah satu Kades.

Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagian mereka.

"Alhamdulillah, Selamat Pak Kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut. 

Postingan tersebut disambut ramai masyarakat. 

Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para Kades menuntut perpanjangan masa jabatan. 

Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya Kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.

Tok! Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved