Berita Nasional

Demi Rakyat, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun-Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar per Tahun

Demi Rakyat, DPR Sepakati Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun & Bisa Jabat Dua Periode, Dana Desa pu Dinaikan Jadi Rp 2 Miliar per Tahun

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Kepala Desa (Kades) melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Demi kepentingan rakyat, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Masa jabatan kades yang semula enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali, sehingga bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.

Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).

Supratman menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

Baca juga: Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya

Baca juga: Kronologi Pembubaran Ibadah di Rumah Doa, Ketua RW Sampai Gebrak Meja-Abaikan Penjelasan Pendeta

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved