Berita Nasional

Demi Rakyat, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun-Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar per Tahun

Demi Rakyat, DPR Sepakati Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun & Bisa Jabat Dua Periode, Dana Desa pu Dinaikan Jadi Rp 2 Miliar per Tahun

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Kepala Desa (Kades) melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023) 

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Anggaran Desa Dinaikan Jadi Rp 2 Miliar per Tahun 

Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun.

Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

"Kami minta supaya besaran itu ynag tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang 1 desa 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa," lanjut Supratman.

Adapun usulan kenaikan anggaran desa ini seiring dengan usulan perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), menjadi sembilan tahun maksimal untuk dua periode.

Kenaikan anggaran itu disebut mendukung perpanjangan masa jabat kades, dan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

"Kalau hanya perpanjangan, enggak disertai dengan dukungan anggaran, mereka (kades) enggak mungkinn bisa apa-apa," ujarnya.

Selain itu, Baleg DPR RI pun  menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal kepemimpinan dua periode.

"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” kata Supratman.

Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved