Berita Jakarta

Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya

Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya: Setiap warga negara itu kan punya hak

Editor: Dwi Rizki
warta kota/m rifqi ibnu masy
Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perseteruan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya dengan para pemilik ruko di Pluit memasuki babak baru.

Tidak berkutat soal penyerobotan ataupun status lahan fasilitas umum (fasum), para pemilik ruko kini melaporkan sejumlah pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Riang.

Para pemilik ruko melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Riang atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan serta pungli ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

Terkait hal tersebut Riang angkat bicara.

Dirinya mengaku tidak merisaukan upaya hukum yang dilakukan para pemilik ruko yang hendak menjatuhkannya.

Sebab menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melapor kepada penegak hukum.

Baca juga: Viral Panji Gumilang Beberkan Pengeluaran Al Zaytun: Alat Tulis Rp 4,3 M, Dapur Rp 44 M, BBM Rp2,9 M

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Tim Investigasi Ridwan Kamil di Gedung Sate Selama Sejam, Ini Hasilnya

"Setiap warga negara itu kan punya hak untuk melapor. Saya enggak bisa untuk menghalangi orang, namanya warga negara," ungkap Riang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Riang menambahkan, untuk saat ini dia harus memastikan lebih dulu duduk perkara apa yang dipersoalkan para pemilik ruko di Pluit.

Karena itu Riang enggan memberikan komentar lebih jauh berkait pelaporan yang dilayangkan untuk dirinya sementara waktu.

"Cuma nanti permasalahan yang dilaporkan apa bentuknya, seperti apa, saya harus clear dulu, saya enggak mau berandai andai. Takutnya salah ngomong," jelas dia.

Babak Baru Perseteruan Ketua RT dengan Pemilik Ruko di Pluit, Riang Dipolisikan Soal Dugaan Pungli

Pernyataan Rianmg merujuk aksi pemilik ruko yang melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Para pemilik Ruko melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan serta pungli ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Laporan tersebut dibuat pemilik ruko atas nama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved