Tidak Setuju KPU Rahasiakan Ijazah Capres, PDIP: Harusnya Semua Pejabat Publik Terbuka
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus tidak setuju dengan langkah KPU merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka mendapat penolakan.
Salah satunya Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus yang mengaku tidak setuju dengan langkah KPU tersebut.
Justru seharusnya dokumen-dokumen para capres dan cawapres dapat diakses publik.
Hal itu penting agar masyarakat dapat mengetahui latar belakang calon pemimpinnya.
"Saya enggak sependapat. Karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara (untuk) enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Terkait alasan KPU bahwa keputusannya itu untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy punya jawaban.
Menurut politisi PDIP tersebut, alasan itu tidak pantas lantaran seorang pejabat publik sudah tidak memiliki privasi.
"Dia dipilih publik, kades saja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Deddy.
Deddy menambahkan bahwa KPU tidak boleh merahasiakan dokumen para capres dan cawapres.
Langkah KPU tersebut melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia.
"Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik," kata Deddy.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Gibran Tunjuk 3 Advokat Ini di Sidang Gugatan soal Ijazah SMA
KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Setelah Ahmad Sahroni, Erwina Hutagulung Kini Singgung Deddy Sitorus, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Gibran Tugas di Papua Bisa Dianggap Pembuangan, Politisi PDIP Minta Jangan Pulang-pergi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU: Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra |
![]() |
---|
Soal Ijazah, Roy Surya Anggap Jokowi Aneh, Pejabat Publik tak Transparan, Dokter Tifa Yakin Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.