Tidak Setuju KPU Rahasiakan Ijazah Capres, PDIP: Harusnya Semua Pejabat Publik Terbuka
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus tidak setuju dengan langkah KPU merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka.
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah, berikut daftarnya:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. Baca juga: Komisi II DPR Minta Klarifikasi KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. Baca juga: KPU Tak Buka Ijazah Capres ke Publik, Dede Yusuf: Lamar Kerja Saja Pakai CV
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
Setelah Ahmad Sahroni, Erwina Hutagulung Kini Singgung Deddy Sitorus, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Gibran Tugas di Papua Bisa Dianggap Pembuangan, Politisi PDIP Minta Jangan Pulang-pergi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU: Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra |
![]() |
---|
Soal Ijazah, Roy Surya Anggap Jokowi Aneh, Pejabat Publik tak Transparan, Dokter Tifa Yakin Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.