Pencabulan
Viral Dulu, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Jaktim, Pelakunya Kakek 68 Tahun
Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, LUBANG BUAYA - Seorang kakek berinisial UH (68) ditangkap aparat dari Polres Metro Jakarta Timur.
UH dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SD kelas dua berinisial NH (9)
"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun atas korbannya adalah NH berusia 9 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.
Polisi pun juga telah menyita barang bukti, usai mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP).
"Sudah dilakukan juga visum et Repertum terhadap korban," imbuhnya.
Baca juga: Pedagang Jasuke Cabul Diringkus Polisi, Pelaku Birahi saat Hampiri Korban yang Tengah Bermain
Selanjutnya, UH terancam hukuman penjara lebih kurang 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Saat ini, UH disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Fanani.
Ditanggapi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menanggapi proses penanganan kasus pencabulan seorang siswi SD kelas dua berinisial NH (9) berjalan lamban.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pun menyarankan, jika pihak Polres Metro Jakarta Timur yang dalam hal ini menangani kasus tidak sanggup, bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Saya rasa kalau Polresnya tidak sanggup menangani itu, diambil alih aja oleh Polda," kata Edwin saat dihubungi awak media, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, sikap kepekaan penyidik terhadap kasus tersebut dirasa minim.
Baca juga: Ibu Korban Pemerkosaan Dimarahi Polisi Saat Pertanyakan Kasus Anaknya di Polres Jaktim, Pelaku Bebas
Ditambahkan Edwin, hal itu bertentangan dengan kekhawatiran negara terhadap kekerasan seksual yang kini tengah marak, hingga terciptanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
| Kakek Cabuli Bocah SD di Cakung Jaktim, Ternyata Residivis Kasus Sama dengan Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya, Dikenal Berpengaruh di Babelan |
|
|---|
| Imingi Uang Rp 100 ribu, Pria di Cipayung Jaktim Cabuli Gadis 16 Tahun Berulang Kali |
|
|---|
| Pria di Matraman Jaktim Tega Merekam saat Cabuli Anak Tiri, Polres Metro Jaktim Sedang Dalami |
|
|---|
| Hobi Nonton Film Porno, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita, Menikah Sudah 4 Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.