Pencabulan

Imingi Uang Rp 100 ribu, Pria di Cipayung Jaktim Cabuli Gadis 16 Tahun Berulang Kali

PPA Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial JP karena menggagahi NFD (16) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak Maret 2025.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Miftahul Munir
PENCABULAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial JP karena mencabuli NFD (16) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak Maret 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial JP karena mencabuli NFD (16) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak Maret 2025.

Pelaku berinisial JP menggagahi korban secara berulang kali saat ibu dan ayah NFD berangkat jualan ke warung di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta mengatakan, awalnya pelaku sering makan di warung milik orang tua korban pada Maret 2025.

Kemudian, lanjut Teta, ibu korban dan tersangka JP masih satu marga atau ada hubungan keluarga dari nenek moyang.

"Sehingga orang tua korban mengizinkan tersangka menginap atau tidur di kediaman korban. Pada bulan April 2025 tersangka menginap di rumah orang tua korban sekitar pukul 04.30 WIB tersangka dibangunkan oleh korban dan selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut," tegasnya. 

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, selesai berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp 100.000.

Pelaku pun diakui Sri Yatmini sering mengancam korban agar tidak boleh memberi tahu persetubuhan itu ke orang tuanya karena takut ditangkap polisi.

Baca juga: Siap Sidang Perkara Pemerasan, Nikita Mirzani Singgung Pencabutan Gugatan Wanprestasi Rp 100 Miliar

"Korban diancam oleh tersangka dengan cara jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.

Kasus ini terungkap karena email di hp korban terhubung dengan gadget milik ayahnya. Ketika itu, ayahnya mendapatkan notifikasi adanya video yang baru tersimpan di google foto.

Saat melihat, ayahnya terkejut karena video tersebut adalah anaknya dan yang menyetubuhi yaitu JP yang dianggap sebagai keluarga.

"Jadi pada saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut. Akhirnya dibuka oleh ayahnya dalam hal ini pelapor, kemudian membawa korban untuk kami lakukan konseling di sini," imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena masih sebagai paman korban.

"Kami sita barang bukti, satu buah baju warna kuning, satu buah kaos singlet warna putih, satu buah celana jeans warna biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih dan abu-abu," imbuhnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved