Pencabulan

Diimingi Sepatu Baru, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita 4 Tahun

Seorang pria paruh baya di Makasar, Jakarta Timur, parah. Coba mencabuli anak balita usia 4 tahun. Untung aksinya diketahui nenek balita itu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
PENCABULAN BALITA - Polres Jaktim tetapkan F alias O sebagai tersangka kasus pencabulan balita 4 tahun, Jumat (25/7/2025). Tersangka iming-imingi belikan sepatu baru ke korban. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan F alias O (55) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap balita AN (4).

Aksi pencabulan ini terjadi di rumah kontrakan korban di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pencabulan adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau melawan kehendak korban, yang bertujuan untuk memuaskan nafsu seksual pelaku. 

Tindakan ini bisa berupa berbagai bentuk pelecehan fisik yang bersifat seksual, seperti meraba, mencium, atau tindakan lain yang menyentuh kehormatan dan kesusilaan korban, dan tidak selalu melibatkan hubungan seksual penuh. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Pendeta Senior Tersangka Pencabulan Anak setelah Hotman Paris Mencak-mencak

Di Indonesia, pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang khusus seperti Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ketika itu, korban hendak pulang ke rumah dan berpapasan dengan F alias O. 

Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming akan diberikan sepatu baru.

AN yang tergiur akhirnya menuruti kemauan F alias O dan masuk ke dalam rumah. 

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Murid di Bandung Jawa Barat, Awalnya Hanya Diajak Curhat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, di dalam rumah tersangka membuka celana korban dan melakukan pencabulan.

Ketika itu, tersangka sudah membuka celananya, beruntung nenek korban berhasil memergoki dengan menggedor pintu rumah tersangka yang dikunci dari dalam.

"Selain itu juga tersangka ini sering menonton film-film dewasa, sehingga dia ini sepertinya terangsang saat melihat korban," ucap Dicky, Jumat (25/7/2025). 

"Pada saat dilakukan pencabulan itu rumah tersangka dikunci dari dalam dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa," imbuhnya.

Menurut Dicky, keluarga korban sempat berdebat dengan tersangka usai peristiwa pencabulan tersebut. 

F alias O yang takut akhirnya memilih meninggalkan rumah kontrakannya.

Ia menyatakan, Selasa (22/7/2025), keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved