Kriminalitas

Guru Ngaji Cabuli Murid di Bandung Jawa Barat, Awalnya Hanya Diajak Curhat

Guru ngaji inisial AR (44) di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Apa sebabnya?

Istimewa
GURU NGAJI CABULI MURID - Ilustrasi pencabulan. Guru ngaji inisial AR (44) di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Apa sebabnya? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru ngaji inisial AR (44) di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Guru ngaji itu ditangkap setelah diduga mencabuli muridnya.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Guru Ngaji di Tebet Jaksel Tega Cabuli 10 Murid Perempuan, Ditampar Jika Korban Lapor ke Orang Tua

Saat itu korban yang sedang mengaji diajak oleh pelaku untuk berbicara secara pribadi atau curhat.

Pelaku juga sempat memeriksa ponsel korban dan menanyakan hal-hal terkait kehidupan pribadi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7/2025), menjelaskan, pelaku sering menegur korban sambil melakukan tindakan cabul jika mendapati hal yang dianggap tidak sesuai ajaran.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakarta Selatan Semua Perempuan Usia 9-12 Tahun

"Orang tuanya sudah melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung menangkap pelaku," ucap Budi Sartono.

Tindakan cabul dilakukan pelaku di rumahnya sejak Maret hingga April 2025.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke teman dan orang tuanya.

Baca juga: Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ini Cabuli Murid Perempuan Saat Istri dan Anak-anaknya Tidak Ada di Rumah

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali mencabuli korban dan telah melakukan perbuatan serupa kepada beberapa murid lainnya.

"Kami dapat informasi ada korban-korban lain, ada beberapa korban yang tidak mau diminta keterangan," ujar Budi Sartono.

Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu, dan saat ini masih mendalami pengakuan pelaku.

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli Anak-anak Ditangkap di Tebet Jaksel, Modusnya Beri Pelajaran Agama Tambahan

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam pidana minimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Curhat, Guru Ngaji di Bandung Cabuli Muridnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved