Kriminalitas

Putus Jaringan Narkotika, 41 Napi Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Putus Jaringan Narkotika, 41 Napi Lapas Kelas IIA Cipinang Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
NAPI - Puluhan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025) malam. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani, menjelaskan ada sekira 41 warga binaan yang harus dipindahkan ke Nusakambangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Puluhan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025) malam.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani, menjelaskan ada sekira 41 warga binaan yang harus dipindahkan ke Nusakambangan.

Pemindahan warga binaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.

Sebelum pemberangkatan, seluruh warga binaan menjalani rangkaian pemeriksaan ketat, meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi. 

"Pemeriksaan juga dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan sesuai data administrasi," katanya, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Polsek Palmerah Buka Lowongan SPPG Dapur MBG, Puluhan Relawan Ikuti Orientasi

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat gabungan, terdiri atas petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Patwal Lantas Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, personel dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta juga ikut mengawal.

"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji," tegasnya.

“Ini bukan sekadar pemindahan, tetapi langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam Lapas. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” sambung Syarpani.

Syarpani menambahkan setiap tahapan yang dilakukan secara cermat dan terukur bahkan mengedepankan Sinergi antara instansi.

"Langkah ini, sebagai bukti dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta yang keseriusan dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," imbuhnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved