Pencabulan

Viral Dulu, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Jaktim, Pelakunya Kakek 68 Tahun

Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur saat berkomunikasi dengan UH, Jumat (16/6/2023). 

"Tidak menyangka, padahal sudah seperti keluarga sendiri," jelas FS.

Seusai mendapatkan laporan dari NH, FS langsung melaporkan peristiwa tersebut ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (7/3).

Berdasarkan surat laporan yang diperlihatkan FS, tercatat laporan tersebut dengan nomor Polisi LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

"Pas sudah laporan ke Polres Metro langsung didampingi oleh Polres untuk visum, paginya ke dokter psikolog unit PPA, saya pun sudah panggilan tiga kali cuman belum dapat tindak lanjutan dan jawaban lagi," ucapnya.

Akhir penjelasannya, FS berharap Polisi dapat bergerak cepat menangani kasus anak pertamanya tersebut, dan menangkap terduga pelaku yang dirinya pun sudah mengetahuinya.

Selain itu, FS juga berharap pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved